Simak Yuk ! Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh – Apakah anda sudah tahu perbedaan dari tiga dokumen antara AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL ? jika belum yuk lihat materi yang akan ihategreenjello bagikan untuk anda anda semua. Ketika akan membuat suatu usaha industri berskala besar, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi yakni membuat dokumen AMDAL, UKL/UPL dan SPPL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Lalu apa perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL?

Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya PEngelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Simak yuk perbedaan ketiganya.

Baca Juga :  Pengertian AMDAL, Manfaat Amdal, dan Fungsi Amdal

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)

Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL. seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no. 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

AMDAL Terdiri dari :

  • Kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  • Analisis dampak lingkungan (ANDAL)
  • Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
  • Rencana pemantauan lingkungan (RPL)

Baca Juga : Apa Tujuan AMDAL Terhadap Perencanaan Pembangunan ?

UKL / UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL. Berfungsi sebagai pandauan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.

Baca Juga : Peraturan Baru ! Perubahan (Peraturan Pemerintah) PP 22/2021 terkait dengan Amdal

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiataannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Oleh karena itu dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL.

So, sudah lebih tahu kan dengan perbedaan antara AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Semoga artikel yang ihategreenjello bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua ya. terimakasih. Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Share:

Leave a Comment