Peraturan K3 Konstruksi di Indonesia Terlengkap

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh – Peraturan dibentuk bukan untuk dilanggar melainkan untuk menjamin suatu hal berjalan dengan baik. Kali ini ihategreenjello akan berbagi terkait dengan Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi yang ada di Indonesia.

Peraturan K3
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Peraturan K3

Salah satu upaya dlm menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dg penerapan peraturan perundangan, antara lain melalui:

  • Adanya ketentuan dan syarat‐syarat K3 yg selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi.
  • Penerapan semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
  • Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan‐pemeriksaan langsung tempat kerja.

Baca Juga : Bentuk Struktur Pondasi

1. UU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Peraturan K3
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Undang undang ini membahaas mengenai jasa konstruksi mulai dari kewenangannya hingga pedoman teksnin keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setemat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Baca Juga : Metode Curing Beton

2. PERMEN PUPR 02-2018

Peraturan K3
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Peraturan ini berisi perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014. Perturan ini meliputi penerapan SMK3 konstruksi bidang PU; Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang; dan Biaya penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU.

Baca Juga :  Jenis Jembatan dan Konstruksi Jembatan

3. PP NO.50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SMK3

Peraturan K3
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Peraturan ini mengatur penerapan SMK3 yang meliputi penetapan kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan Rencana K3, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3, serta Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa

  • Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3
  • Kewajiban berlaku bagi : Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai potensi bahaya tinggi
  • Ketentuan tingkat bahaya tinggi sesuai peraturan perundangan
  • Berpedoman PP 50 /2012 dan peraturan perundangan undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar international

Baca Juga : Komponen Struktur Jembatan

4. PERMEN PU NO.9 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN SMK3

Peraturan K3
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Pedoman ini mengatur penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU bagi pengguna jasa khususnya di lingkungan departemen PU dan penyedia barang / jasa.

Baca Juga : Tabel, Kelas, dan Klasifikasi Ragam Mutu Beton

5. PERMENAKER TRANS NO.1 TAHUN 1980 TENTANG K3 PADA KONSTRUKSI BANGUNAN

Peraturan K3
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Peraturan ini mengatur pencegahan terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya, terutama yang berkaitan dengan tempat kerja dan alat alat kerja

Baca Juga : Jenis Jenis Tumpuan Struktur Bangunan

6. UU NO.1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Peraturan K3
Sumber Gambar Instagram @galerisipil

Undang undang ini sering disebut sebagai dasar dari berbagai peraturan yang ada terkait dengan keselamatan kerja di indonesia. Walaupun diterbitkan pada tahun 1970, Undang undang ini masih eksis hingga saat ini.

BAB I Tentang Istilah‐istilah  

  • Pasal 1 (1)“tempat kerja” adalah ruangan atas lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber‐sumber bahaya yang diperinci dalam pasal 2, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian‐bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.  
  • Pasal 1 (2) “pengurus” adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  • Pasal 1 (6) “ahli keselamatan kerja” adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjukoleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang‐ undang ini.

BAB II Ruang lingkup K3 Konstruksi

  • Pasal 2 (1), K3 di segala tempat kerja di darat, di dalam tanah, permukaan air, didalam air, maupun di udara dalam wilayah RI  
  • Pasal 2 (2) c, dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan2 pengairan, saluran atau persiapan Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian, di atas permukaan tanah atau perairan.

BAB X Kewajiban Pengurus

Pasal 14 Pengurus diwajibkan :

  • Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja (UU & semua peraturan pelaksanaan yg berlaku)
  • Memasang gambar keselamatan kerja yang diwajibkan   dan semua bahan pembinaan.
  • Menyediakan secara cuma‐cuma semua perlindungan diri yang diwajibkan pada   tenaga   kerja dan menyediakan bagi setiap  orang lain yang memasuki tempat kerja.

Baca Juga : Kelebihan Kekurangan Hebel (Bata Ringan), Bata Merah, dan Batako

Adapun Dasar Peraturan K3 yang saya bagi dalam 4 bagian Yaitu :

A. Personil

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/1976;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/1979;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/1982;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/1988;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/1989;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/1992;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.186/1999;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.187/1999.

B. Alat/Mesin

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/1978;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/1980;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/1982;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/1983;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.03/1985;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/1985;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/1985;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/1989;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/1998;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.03/1999;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.51/1999;
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.01/1997;
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.01/1979.

C. Sistem

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/1980;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/1980;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/1981;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.03/1982;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/1996;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.03/1998;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.11/2005;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja 68/2004.

D. Kelembagaan K3

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.155/1984;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/1987;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/1995.

Baca Juga :  Cara Menghitung Volume Sloof dan RAB

So anda sekarang lebih paham tentang Peraturan K3 Kosntruksi di Indonesia kan? seorang teknik sipil harus paham dan memahami secara betul tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan juga peraturan K3 agar tidak dapat dikelabuhi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab akan keselamatan pekerjaan saat pembangunan. Sehingga dalam proses pembangunan, pekerja dapat terjamin keselamatan dalam bekerjanya.  Semoga artikel yang ihategreenjello bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua ya. terimakasih. Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Share:

Leave a Comment