Cara Menghitung PBB Termudah dan Terlengkap

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh – Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahukah kalian tentang PBB? Lalu kapan dan siapa saja yang wajib membayar PBB? Simak penjelasan berikut yuk.

Cara Menghitung PBB
Sumber Instagram @Galerisipil

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Lalu bagaimana cara menghitung PBB nya ? Simak yuk

Baca Juga :  Cara Menghitung Volume Sloof dan RAB

Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Cara Menghitung PBB
Sumber Instagram @Galerisipil

Pembayaran PBB harus dilunasi paling lambat 6 bukan sejak diterimanya SPPT.

  • Orang Pribadi
  • Badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya

Baca Juga :  Harga Dan Jenis Besi Beton

Apa itu SPPT?

Cara Menghitung PBB
Sumber Instagram @Galerisipil

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.

Baca Juga : Kelebihan Kekurangan Hebel (Bata Ringan), Bata Merah, dan Batako

Dasar Pengenaan PBB

Cara Menghitung PBB
Sumber Instagram @Galerisipil

1. Dasar pengenaan PBB yang pertama adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang besarnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, NJOP dipengaruhi oleh :

  • NJOP Bumi, Meliputi letak pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan
  • NJOP Bangunan, Meliputi bahan yang digunakan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan

2. Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah besaran nilai pajak yang diberikan, NJKP ini merupakan bagian dari NJOP, jika nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar, maka persentase NJKP sebesar 20%, namun jika NJOP nya lebih dari Rp 1 miliar maka persentase NJKP sebesar 40%.

3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ada batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak terkena pajak, besaran nilai NJOPTKP ini berbeda-beda tergantung dari wilayah.

Baca Juga : Jenis Jenis Tumpuan Struktur Bangunan

Cara Menghitung PBB Termudah

Cara Menghitung PBB
Sumber Instagram @Galerisipil

Dasar Perhitungan PBB adalah perkalian 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan besarnya NJKP adalah 20% NJOP

Contoh Cara Menghitung PBB

Pak Joko memiliki rumah senilai RP.100.000.000 diatas tanah senilai RP.300.000.000. Berapa PBB yang harus dibayar Pak Joko? Liat urutan cara menghitung pbb dibawah ini ya sobat

  1. Hitung NJOP = Nilai bangunan + Nilai Tanah = 100.000.000 + 300.000.000 = Rp. 400.000.000
  2. Hitung NJKP = 20% x 400.000.000 = Rp. 80.000.000
  3. Total PBB = 0.5% x 80.000.000 = Rp. 400.000

Baca Juga : Tabel, Kelas, dan Klasifikasi Ragam Mutu Beton

So anda sekarang lebih paham tentang Cara Menghitung PBB kan? seorang teknik sipil harus paham dan memahami secara betul tentang penghitungan PBB dikarenakan terkait aset perencanaan bangunan yang akan dibangunan. Sehingga setelah proses pengerjaan, pihak yang memakai jasa anda sudah memiliki pertimbangan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunannya.  Semoga artikel yang ihategreenjello bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua ya. terimakasih. Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Share:

Leave a Comment